Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU

Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU

Ridho Junaidi SH MH dampingi salah satu tersangka jalani tahap II di Kejati Sumsel--

BACA JUGA:Selain Mantan Sekda Harobin Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda

Hanya saja, didampingi tim kuasa hukumnya tersangka Harobin Mustofa masih tampak alergi dengan kamera saat petugas Kejaksaan hendak mengambil foto pun demikian saat digiring petugas yang bersangkutan memakai topi dan masker.

Kondisi berbeda diperlihatkan dua tersangka lainnya yakni Yuherman dan Abdul Goni, tampak tegar mengikuti keseluruhan proses tahap II tanpa menggunakan masker.


Tiga tersangka jalani pemeriksaan tahap II didampingi kuasa hukum--

Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.

BACA JUGA:2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan Ikut Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Sekda Kota Palembang Diperiksa Kejati

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait