Kuras BBM dari Mobil Tangki, Polsek Kertapati Palembang Ringkus Seorang Terduga Pelaku, Buru Komplotan TSK

Kuras BBM dari Mobil Tangki, Polsek Kertapati Palembang Ringkus Seorang Terduga Pelaku, Buru Komplotan TSK

Kuras BBM dari Mobil Tangki, Polsek Kertapati Palembang Ringkus Seorang Terduga Pelaku, Buru Komplotan TSK.-Dok.Sumeks.co-

BACA JUGA:Dimediasi Komisi IV DPRD, Kasus Tuduhan Mencuri Handphone Oleh Oknum Dokter Puskesmas Palembang Berakhir Damai

BACA JUGA:Dimediasi Komisi IV DPRD, Kasus Tuduhan Mencuri Handphone Oleh Oknum Dokter Puskesmas Palembang Berakhir Damai

Disana, lanjut Angga, tersangka M Rizki ini mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Tetapi, tak lama DN kembali menyebarang jalan menemui tersangka M Rizki.

 "Saat itu DN ini minta dibawakan dirigen kosong keseberang, kemudian RN dan SD membawa 6 buah dirigen kosong, sementara tersangka M Rizki membawa 1 buah kaleng cat dan 1 buah corong dan DN tidak membawa apa - apa," beber Angga.

Lalu, empat orang ini menyebarang jalan sambil membawa dirigen kosong menuju ke mobil tangki isi solar kapasitas 16.000 liter.

Dimana, peran dari tersangka M Rizki ini membuka kotak pulp bottom loader dengan tangan kosong dan mendekatkan kaleng cat untuk menampung minyak solar yang keluar melalui lossing. 

BACA JUGA:Waspadai Ambisi PSPS yang akan Mencuri Poin di Kandang Sriwijaya FC, Begini Prakiraan Pemainnya

BACA JUGA:Waduh! Hanya Gegara Mencuri Pisang Warga Kedaton Kayuagung Ini Harus Berurusan Polisi

 

"Setelah kaleng cat penuh minyak solar kemudian, DN menutup cran. Tersangka M Rizki lalu mengisi minyak solar kedalam 6 dirigen atau 220 liter," ujar Angga.

Lalu, ke 6 dirigen berisi solar dibawa oleh RN dan SD kembali menyebarang jalan menuju warung BC untuk dijual.

"Aksi mereka sempat diketahui saksi Rosadi meminta minyak dikembalikan, namun tersangka hanya mengembalikan 4 dirigen saja dan 2 dirigen dijual ke warung BC," ungkapnya.

Sambungnya, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian minyak solar ke Polsek Kertapati.

 "Berdasarkan adanya laporan inilah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M Rizki dan lainnya sedang dicari keberadaannya, atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP," tutup Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: