Divonis 12 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Penganiayaan Sesama Penghuni Rutan Pakjo Kompak Pikir-Pikir

Divonis 12 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Penganiayaan Sesama Penghuni Rutan Pakjo Kompak Pikir-Pikir

Gegara Jarum Tato, Lima Terdakwa Pelaku Penganiayaan Sesama Penghuni Rutan Pakjo Hingga Tewas Divonis 12 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Ibu Tahanan yang Tewas Dianiaya Sesama Penghuni Rutan Pakjo Palembang Menangis, Sebut Saksi Dokter Berbohong

Atas putusan pidana itu, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal senada juga ditegaskan JPU Kejari Palembang turut menyatakan pikir-pikir.

Oleh sebab itu, vonis pidana 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikat terima atau banding.


Lima terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum saat mendengarkan pembacaan vonis pidana 12 tahun penjara--

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan masih adanya praktik kekerasan di dalam rumah tahanan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana. 

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan sistem keamanan di dalam rutan, mengingat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban terjadi dalam lingkungan yang seharusnya berada di bawah kontrol pihak berwenang.

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Tahanan Kejaksaan Meninggal Dunia di Dalam Sel Rutan Pakjo Palembang

BACA JUGA:Heboh Tahanan Kejaksaan Kembali Meninggal Dalam Rutan Pakjo, Ini Kata Kasi Intel Kejari Palembang

Kasus ini bermula saat terdakwa M Yusuf mencari jarum tato miliknya kepada para penghuni Rutan dalam kamar sel Mapeling.

Saat itu, dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin yang ternyata telah hilang.

Sehingga terdakwa lainnya bernama Andika Rahmadika, menyuruh korban Irohmin untuk mencari jarum tato miliki terdakwa Muhammad Yusuf sampai ketemu.

"Karena jarum tato itu tidak ketemu, korban Irohmin berjanji akan menggantinya dalam bentuk uang keesokan harinya, namun ditolak terdakwa Andika Rahmadita dan memaksa korban agar jarum tato ditemukan saat itu juga," ucap jaksa Misriati bacakan dakwaan saat itu.

BACA JUGA:Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:Napi Tahanan Titipan Kejaksaan Rutan Pakjo Ternyata Tewas Dibunuh, Polisi Segera Gelar Rekontruksi

Karena jarum tato tidak ketemu, lanjut jaksa terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala korban Irohmin sehingga tubuh korban Irohmin berjalan sempoyongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: