Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Selatan untuk Regulasikan Desa yang Lebih Baik

Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Selatan untuk Regulasikan Desa yang Lebih Baik

Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Rabu 12 Februari 2024.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Selasa 11 februari 2025, menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, memperjelas, dan memperkokoh konsepsi ketiga Ranperda yang akan dibahas, yaitu Ranperda mengenai Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang diterapkan di daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Dalam sambutannya, Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, yang disampaikan melalui Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam menjaga agar regulasi di daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah memastikan regulasi di wilayah ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Feri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain berfokus pada harmonisasi, Kantor Wilayah juga memiliki tugas dalam penyusunan produk hukum di daerah.

Ini termasuk penyusunan Naskah Akademik dan partisipasi dalam kajian penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Keikutsertaan Kemenkumham dalam penyusunan Ranperda ini mencerminkan peran penting Kantor Wilayah dalam memastikan peraturan yang dibentuk di daerah berkualitas dan memenuhi prosedur yang sah.

Feri juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: