Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kata Kadinsos OKI
Wajib tahu, ini perbedaan KIS dan BPJS kata Kadinsos OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sedangkan KIS sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Artinya, peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya layanan kesehatan sudah ditanggung oleh negara.
4. Manfaat yang Diberikan
Baik BPJS maupun KIS memberikan layanan kesehatan yang luas. Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan layanan lanjutan di rumah sakit sesuai kelas yang dipilih. Namun, peserta BPJS harus mengikuti prosedur rujukan untuk mendapatkan layanan spesialis atau rawat inap.
Peserta KIS memiliki cakupan layanan lebih luas, termasuk layanan preventif seperti imunisasi, skrining kesehatan, serta edukasi kesehatan. Program ini bertujuan tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat miskin.
5. Mekanisme Pendaftaran
BPJS Kesehatan mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
BACA JUGA:Teken MOU, RS Tugu Jaya Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas
Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan, aplikasi mobile, atau kanal resmi lainnya. Peserta harus rutin membayar iuran agar status kepesertaannya tetap aktif.
Sebaliknya, KIS tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Pemerintah yang menentukan siapa yang berhak menerima KIS berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: