Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kata Kadinsos OKI

Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kata Kadinsos OKI

Wajib tahu, ini perbedaan KIS dan BPJS kata Kadinsos OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Peserta KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena biaya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

 

2. Sasaran Peserta

 

BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pekerja formal biasanya memperoleh fasilitas ini dari perusahaan dengan skema iuran yang ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan pekerja informal atau mandiri harus membayar iuran sendiri sesuai kelas layanan yang dipilih.

 

Sebaliknya, KIS hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta KIS tidak dikenakan biaya karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh negara.

 

3. Sumber Pembiayaan

 

BPJS Kesehatan didanai dari iuran peserta. Besaran iuran bergantung pada kelas perawatan yang dipilih (kelas 1, 2, atau 3). Untuk pekerja formal, iuran dibayarkan sebagian oleh pekerja dan sebagian oleh perusahaan.

BACA JUGA:Sejuta Asa Warga Miskin Ogan Ilir BPJS Kesehatan Bisa Diperpanjang di Tahun 2025, 6 Januari Jadi Penentuan!

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ternyata Nunggak Rp 18 Miliar ke BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: