Meningkatkan Perlindungan Hukum WNI di Korsel, Menteri Hukum Indonesia Kunjungi KBRI Seoul

Meningkatkan Perlindungan Hukum WNI di Korsel, Menteri Hukum Indonesia Kunjungi KBRI Seoul

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi dalam kunjungan kerja ke KBRI Seoul untuk membahas peningkatan pelayanan hukum bagi WNI di Korea Selatan.--

SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia, melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel) pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam kesempatan ini, Supratman dan rombongan menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, untuk membahas berbagai isu penting, khususnya mengenai pelayanan hukum yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa kunjungannya ke KBRI Seoul bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum bagi WNI yang tinggal di Korea Selatan.

Menurutnya, jumlah WNI yang berdomisili di Seoul dan sekitarnya cukup besar, dan keberadaan pemerintah Indonesia di sana harus dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan serta layanan hukum yang optimal.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

“Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang memadai,” kata Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan kajian untuk menempatkan seorang atase hukum di KBRI Seoul.

Atase hukum ini akan memiliki tugas utama dalam mengoordinasikan kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Korea Selatan, serta memberikan perlindungan hukum terkait kewarganegaraan dan pendampingan dalam proses hukum yang dihadapi oleh WNI di Korea Selatan.

“Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini,” ujarnya.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa atase hukum yang akan ditempatkan di Korea Selatan nanti juga akan memastikan perlindungan hukum bagi WNI, terutama terkait masalah kewarganegaraan.

Selain itu, atase hukum akan memberikan pendampingan hukum pada setiap proses hukum yang memerlukan penanganan khusus di berbagai tingkatan pengadilan dan melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: