Meningkatkan Perlindungan Hukum WNI di Korsel, Menteri Hukum Indonesia Kunjungi KBRI Seoul

Meningkatkan Perlindungan Hukum WNI di Korsel, Menteri Hukum Indonesia Kunjungi KBRI Seoul

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi dalam kunjungan kerja ke KBRI Seoul untuk membahas peningkatan pelayanan hukum bagi WNI di Korea Selatan.--

Kehadiran delegasi Indonesia di KBRI Seoul ini juga disambut dengan antusias oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.

Zelda menyatakan bahwa KBRI Seoul selama ini telah berkoordinasi dengan pemerintah Korea Selatan dalam upaya melindungi kepentingan WNI, terutama di bidang hukum.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Selain itu, KBRI Seoul juga siap mendukung segala bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi WNI yang berada di Korea Selatan.

“Kami sangat berharap kunjungan Menteri Hukum Indonesia ini dapat meningkatkan kolaborasi antara kedua negara. Dengan demikian, kami bisa menciptakan pelayanan hukum yang lebih baik bagi WNI yang ada di Korea Selatan,” ujar Zelda.

Selain itu, dalam kunjungan kerja ini, Menteri Hukum Indonesia didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.

Juga turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari KBRI Seoul, termasuk atase pertahanan, koordinator fungsi politik, serta jajaran lainnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data

Tak hanya membahas perlindungan hukum, kunjungan ini juga mencakup topik-topik lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak WNI di Korea Selatan.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah terkait dengan permohonan legalisasi dokumen lintas negara atau apostile.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa berdasarkan data permohonan apostile, Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah permohonan terbanyak. Dari total 126 permohonan apostile yang tercatat, sebanyak 50 permohonan terkait dengan Korea Selatan.

“Berdasarkan data kami, Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling sering mengajukan permohonan apostile. Hal ini menunjukkan bahwa banyak WNI yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan administratif di Korea Selatan,” kata Harun.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: