Stok Gas Elpiji 3 Kg di OKI Masih Aman, Turut Kebijakan Pemerintah
Stok gas elpiji 3 Kg di OKI masih aman, turut kebijakan pemerintah. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Yusuf menegaskan, agennya mendapatkan pasokan gas elpiji 3 Kg setiap harinya dari 6 mobil yaitu dengan jumlah 3.360 tabung. Ini didistribusikan ke pangkalan-pangkalan yang tersebar di Kabupaten OKI.
Rupanya, setelah beberapa hari pemerintah mengeluarkan kebijakan pengecer dilarang menjual gas 3 Kg, akhirnya hari ini Presiden Prabowo Subianto berikan instruksi pengecer kembali diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg mulai hari ini.
BACA JUGA:Pakai Motor Matic, Seorang Pria Viral Terekam CCTV Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg di 10 Ulu Palembang
Dimana instruksi pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 Kg seperti biasa kembali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam instruksi itu Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
"Ini ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Jadi setelah komunikasi dengan Presiden, kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan OKI Surati Pertamina Terkait Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg!
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
Para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Tadi malam, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Maling Satroni Warung Seblak di Plaju Gasak 6 Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: