Sakit Hati, Lina Mukherjee Bongkar Oknum Pengadilan Diduga Memerasnya Rp500 Juta Saat Berperkara di Palembang
Sakit Hati, Lina Mukherjee Bongkar Oknum Pengadilan Diduga Memerasnya Rp500 Juta Saat Berperkara di Palembang--
BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel
Video curhatan Lina Mukherjee dalam sebuah podcast tersebut, ternyata cukup menjadi sorotan publik karena hingga saat ini telah ditonton sebanyak 613 ribu lebih tayangan.
Selain itu, turut ditanggapi ratusan komentar dari warganet yang mengaku miris dengan masih adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan kepentingan pribadi.
Selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus pidana konten makan kriuk babi baca bismillah terpaksa kandas. Foto: Fadly/sumeks.co--
Bahkan tidak sedikit komentar warganet yang menuliskan pengalaman serupa, ketika sedang berurusan dengan hukum di Pengadilan.
"apa yang dia omongin bener loh. dan aku jadi saksi temen aku pas masuk penjara. bahwa sanya hukum dapat dibeli," tulis komentar pedas komentar akun @mister*****.
BACA JUGA: Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir
BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara
"serem emg hidup di negara ini, lihat aja ronald tanur ngebunuh orang bisa bebas karna nyogok, ini makan babi 2,5 tahun dipenjara, sinting. indonesia emg harusnya dimulai ulang, kerusakannya udah parah," timpal komentar pedas akun @Nangka*****.
"ehh di pengadilan jga ada tulisanya di larang suap . tapi ketika aku ngurus perdata pergantian nama . aku lihat ada orang yg suap petugas pengadilan aku lihat di dpn mataku amplop cklat tebel," tambah komentar akun @ochta*****.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
BACA JUGA: Emak-Emak Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Dukung APH Hukum Maksimal Lina Mukherjee
BACA JUGA:Belum Disidang, Selebgram Lina Mukherjee Mewek Ngaku Takut Didemo dan Kangen Ibu
Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: