Pemerintah dan DPR RI Sepakat Bahas Lanjutan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN dalam Rapat Paripurna, guna mendukung transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang berdaya saing global.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan ini terwujud setelah dilakukannya Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Anggia Ermarini menyampaikan bahwa setelah mendengarkan dan menerima pendapat akhir dari semua fraksi yang ada di Komisi VI DPR RI, kedelapan fraksi sepakat untuk membawa RUU BUMN ini ke pembicaraan lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan untuk menyetujui RUU ini menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa
"Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Anggia.
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, juga memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR RI.
"Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI," ungkap Supratman.
Pemerintah menganggap RUU BUMN sebagai instrumen penting dalam mendukung visi dan arah kebijakan negara untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.
Dalam penjelasannya, Supratman menekankan bahwa BUMN memegang peran vital sebagai aset strategis negara dalam pembangunan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: