Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Wajib tahu, status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Jadi, tenaga honorer tetap bekerja tanpa adanya pemberhentian atau PHK. Terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu ada ketentuannya. 

Dimana ini dilakukan oleh pemerintah guna penataan tenaga honorer database BKN agar mereka mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

Jadi untuk tenaga honorer  R2 dan R3 yang terdaftar database BKN tidak perlu khawatir dengan status PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

Disampaikan Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Aba Subagja, bahwa tenaga honorer yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu tidak akan selamanya berada dalam posisi tersebut.

Dijelaskan, bahwa mereka masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan menunjukkan kinerja yang baik.

Jadi, menurut Deputi, meskipun tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu memiliki keterbatasan dalam jam kerja, mereka tetap mendapatkan hak dan kewajiban sama halnya PPPK penuh waktu.

Untuk diketahui PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

Dimana dalam penempatan tenaga honorer dalam skema PPPK paruh waktu sebenarnya merupakan bagian dari masa transisi.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk membuktikan kualitas kerja mereka sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: