Alasan Sakit, Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Gagal Diperiksa Penyidik

Alasan Sakit, Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Gagal Diperiksa Penyidik

Sakit, Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Gagal Diperiksa Penyidik--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang sekaligus tersangka korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang, kembali gagal diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka SH MH, dalam keterangan resminya Kamis 30 Januari 2025 menyebutkan bahwa Harobin Mustofa gagal diperiksa sebagai tersangka lantaran sakit.

"Ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir diperiksa penyidik lantaran sakit," ungkap Vanny.

Saat diwawancarai, Vanny tidak mau berkomentar lebih spesifik mengenai sakit yang diderita oleh tersangka Harobin Mustofa yang saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

BACA JUGA:Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M

Namun, Vanny memastikan terhadap Harobin Mustofa bakal dijadwalkan pemanggilan ulang untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Ia menambahkan, bahwa pada hari ini tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka lainnya yakni Usman Goni selaku kuasa penjual aset serta Yuherman selaku mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang.


Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs--

Dirincikannya, bahwa pada hari ini Yuherman selaku mantan Kabid Pemetaan BPN Kota Palembang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sedangkan, lanjutnya untuk tersangka Usman Goni selaku kuasa penjual kembali jalani pemeriksaan dihadapan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Sebab sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka tidak lain yakni mendalami materi penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti.

BACA JUGA:Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Kasus YBS, Segudang Jabatan Strategis Diemban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: