Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset YBS Diperiksa, Harobin Mustofa?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil dua dari tiga tersangka kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan sebidang tanah di Jalan Mayar Ruslan Palembang.

Dua tersangka itu yakni Usman Goni selaku kuasa penjual serta Yuherman mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Dari pantauan Kamis 30 Januari 2025, keduanya dijemput petugas dari Rutan Pakjo Palembang dengan menggunakan mobil tahanan, dan tiba di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 11.00 WIB.

Salah satu tersangka bernama Usman Goni, dibantu petugas pengawal tahanan menggunakan kursi roda untuk diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ditantang Tersangkakan Dalang Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M

Masih dari pantauan, satu tersangka lainnya yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa tidak nampak bersama dengan dua tersangka tersebut.

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya Rizal Syamsul, membenarkan bahwa kliennya hari ini diperiksa kembali oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.


Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Namun hari ini, yang bersangkutan (Usman Goni) diperiksa kapasitasnya sebagai saksi karena pada beberapa hari lalu telah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Rizal.

Sementara, lanjut Rizal untuk tersangka lainnya bernama Yuherman selaku mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang diperiksa statusnya sebagai tersangka.

Sebab, menurut Rizal beberapa waktu lalu khusus untuk Yuherman berhalangan hadir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi mengatakan akan diinformasikan segera terkait pemeriksaan kedua tersangka pada hari ini.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: