Optimalisasi Lembaga Kejaksaan
Dr Muhamad Sadi Is, SHI., MH., CLA., CLD (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)--
Sehingga tidak heran juga kalau masyarakat memberikan terjemahan lain terhadap lembaga KPK menjadi (Komisi Pelindung Kekuasaan).
Saya terus mendukung upaya-upaya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini, semakin maksimal kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi semakin bagus citranya baik di hadapan pemerintah (Presiden), dihadapan lembaga penegak hukum lainnya dan dihadapan masyarakat.
Dengan semakin maksimalnya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, maka saya menganggap tidak perlu lagi adanya KPK, apalagi sifat lembaga KPK sebagai lembaga yang ad hoc artinya lembaga yang perlu dilakukan evaluasi baik kinerjanya maupun mengenai keberadaannya.
BACA JUGA:Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
Terakhir saya sebagai akademisi sekaligus putera asli Kabupaten Musi Rawas mendukung kinerja dan program-program PLT Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang sangat luar biasa dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas, dengan program yang luar biasa ini bisa membawa Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagai kejaksaan kebanggaan dan menjadi contoh lembaga kejaksaan lainnya khususnya yang ada di Sumatera Selatan dan umumnya di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: