KEKHILAFAN ANGGAPAN KERUGIAN ANAK PERUSAHAAN BUMN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA

KEKHILAFAN ANGGAPAN KERUGIAN ANAK PERUSAHAAN BUMN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA

Suasana sidang pembuktian perkara akusisi saham anak perusahaan (AP) BUMN di Ruang Pengadilan Tipikor Palembang--

Oleh: DIAN PUJI N. SIMATUPANG 

SUMEKS.CO,- Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia dimarakkan kembali dengan beberapa kasus hukum yang menerpa direksi atau pengurus anak perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN), khususnya yang terjadi di PT Bukit Asam dalam proses akuisisi perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara. 

Perkembangan ini secara normalistik menimbulkan diskursus kembali mengenai batasan keuangan negara, apakah memang benar keuangan negara tak berujung batas?

Karakter PT Bukit Asam sebagai AP BUMN 

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN menurut ketentuan jelas dikatagorikan sebagai perseroan terbatas, bukan sosok badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya.

Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan AP BUMN tidaklah sama dengan BUMN. 

Karena karakternya sebagai badan hukum perdata murni, tidak ada pengaruh peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara yang tunduk ke dalamnya kecuali diatur tegas dalam aturan perusahaan.

Sistem hukum demikian menegaskan secara contrarius actus, AP BUMN didirikan dengan mekanisme hukum keperdataan, dalam hal ini hukum korporasi. 

Ketiadaan pendiriannya dengan peraturan pemerintah sebagaimana BUMN menegasikan karakternya sebagai pengelola keuangan negara. 

Sebagai korporasi murni, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tetap tunduk dalam prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) yang antara lain memuat transparansi dan akuntabilitas. 

Kedua prinsip ini ditekankan pada aspek pengendalian intern oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya. 

Keduanya merupakan cara hukum korporasi mengatasi kemungkinan adanya kerugian bagi perseroan.

Dengan kedua cara tersebut, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: