Optimalisasi Lembaga Kejaksaan
Dr Muhamad Sadi Is, SHI., MH., CLA., CLD (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)--
Dr Muhamad Sadi Is, SHI., MH., CLA., CLD (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)
SUMEKS.CO - Negara Indonesia sekarang ini masih melawan dan memerangi tindak pidana korupsi, sehingga tugas pemerintah Republik Indonesia kedepannya semakin berat mengingat tindak pidana korupsi hampir terjadi di semua instansi atau lembaga pemerintah tidak hanya di pemerintah pusat akan tetapi sampai pada pemerintahan yang paling bawah yaitu pemerintahan desa karena banyak juga kepala desa di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian kondisi negara Indonesia hari ini sebagai negara terkorup, akan tetapi saya tetap optimis dengan pemerintah Presiden Prabowo mampu meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia, kalau kita lihat Presiden Prabowo sudah melakukan upaya penguatan terhadap penegakan hukum di Indonesia sebagaimana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Dengan adanya Perpres ini dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas lembaga kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah pemerintah ini menurut saya sudah tepat mengingat peran Kejaksaan sekarang ini sangat luar biasa dalam menyelesaikan kasus-kasus extra ordinary crime di Indonesia khususnya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Opini Menghakimi
BACA JUGA:Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI
Perlu dilakukan penguatan lembaga kejaksaan dengan membentuk kejaksaan di setiap kabupaten/kota yang di Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Musi Rawas kedepannya dapat menyelesaikan dan menuntaskan berbagai macam tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas khususnya tindak pidana korupsi.
Saya sebagai putera asli Kabupaten Musi Rawas siap memberikan dukungan terhadap pemerintahan dan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Pada kesempatan ini juga, saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena sudah berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
Kemudian saya juga mendorong sekaligus berharap supaya lembaga kejaksaan di Indonesia mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri terus berupaya meningkatkan kinerja karena selama ini citra lembaga kejaksaan di Indonesia mulai dipercayai oleh publik.
BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara
Sehingga bisa menjadi lembaga kebanggaan publik, apalagi semenjak tahun 2019 karena adanya revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga KPK sudah mulai tidak dipercayai lagi oleh publik dalam memberantas dan menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, bahkan ada kesan pelemahan lembaga KPK, ada kesan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi terutama korupsi yang dilakukan oleh lingkaran elit tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: