Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara

Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara

Terlibat Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Dirut dan Satu Bendahara RSUD Rupit Dihukum Pidana Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua oknum dokter mantan Dirut RSUD Rupit Muratara terdakwa korupsi dana operasional BLUD dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman dua terdakwa tersebut yakni dr Herlina dan dr Jerry Afrimando, pada sidang yang digelar Kamis 23 Januari 2025 jauh lebih rendah dari terdakwa Dian Minarni selaku bendahara RSUD Rupit yang dihukum 3 tahun penjara.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto SH MH, bahwa sependapat ketiga terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kedua penuntut umum Kejari Lubuklinggau.

Ketiganya, dalam pertimbangan putusan majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit Ditolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai dengan Uraian Tuntutan

BACA JUGA:Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Muratara, Bendahara Terancam Dipenjara Lebih Lama Dari 2 Mantan Direktur

"Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider penuntut umum," urai hakim ketua Efiyanto bacakan pertimbangan amar putusan pidana.

Berbedanya putusan pidana terhadap terdakwa Dian Minarni selaku bendahara RSUD Rupit Muratara, menurut majelis hakim tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.


Tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara berdiri saat mendengarkan vonis pidana penjara dari majelis hakim Tipikor Palembang--

Yang mana, sebagaimana fakta persidangan serta terlampir didalam tuntutan jaksa Kejari Lubuklinggau bahwa terdakwa Dian Minarni terbukti kecipratan uang Rp211 juta.

Dan oleh karena belum adanya pengembalian kerugian negara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan khusus kepada Dian Minarni dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas vonis tersebut, para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap terima atau banding.

Sementara itu, usai persidangan pembacaan vonis pidana salah satu terdakwa terlihat menangis sembari memeluk erat keluarga atau kerabatnya yang turut hadir dipersidangan.

BACA JUGA:7 Saksi Pihak Swasta Beberkan Adanya Manipulasi Nota Pengadaan Belanja Fiktif RSUD Rupit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: