Jalan Kaki Hendak Cari Makan di Jalan Banten, Hp Mahasiswa UMP Asal Sudan Ini Dirampas Pelaku Jambret

Jalan Kaki Hendak Cari Makan di Jalan Banten, Hp Mahasiswa UMP Asal Sudan Ini Dirampas Pelaku Jambret

Jalan Kaki Hendak Cari Makan di Jalan Banten Hp Mahasiswa UMP Asal Sudan Afrika Ini Dirampas Pelaku Jambret.-Foto: Reigan/sumeks.co-

Singkat kata, Mahasiswa jurusan teknik Elektro ini menjelaskan kejadian perampasan Handphonenya terjadi saat ia keluar rumah untuk mecari makan. 

Namun tiba-tiba di Jalan Banten 2 tepatnya di depan salah satu kosan yang ada di sana, datanglah dua orang pelaku dari belakang.

BACA JUGA:Berangkat Tes CPNS ke Palembang, Tas Sandang Milik Warga Pulau Rimau Banyuasin Ini Dijambret

BACA JUGA:Hendak Pergi Periksa Kandungan, Pasutri di OKI Ditendang Pelaku Jambret Bermotor King, 2 iPhone Raib

"Saya saat itu sedang jalan sambil memegang Hp, lalu ada dua orang dengan motor, langsung menendang sampai terjatuh. Lalu salah satu pelaku turun untuk merampas Hp dan keduanya langsung melarikan diri," Jelasnya.

Korban mengatakan dirinya sempat meminta pertolongan, namun tidak ada yang membantu, karena kondisi jalan saat itu sepi. 

"Saya juga sempat mempertahankan HP namun posisi saya saat itu terjatuh dan dengan mudah pencuri itu mengambil HP saya," Jelasnya. 

Akibat insiden tersebut, ia mengaku telah kehilangan satu buah HP merk Realme C55 dan mengalami luka lecet di lutut dan tangan. Ditaksir korban alami kerugian sebesar Rp1.500.000. 

BACA JUGA:Pulang dari Pasar Induk Jakabaring Tas Berisi Uang Rp10 Juta Hasil Jual Cabai Raib Dijambret

BACA JUGA:Hendak Pergi Periksa Kandungan, Pasutri di OKI Ditendang Pelaku Jambret Bermotor King, 2 iPhone Raib

Sementara, motif kejahatan diduga karena Faktor Ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga, dan modus operandi dengan cara mengambil atau merampas barang dengan kekerasan

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan

Nomor: LP/B/229/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. atas dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan kehilangan dari Warga Negara Asing (WNA) yang berkuliah di Palembang. "Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: