Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Pertambangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.--
Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Pertambangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Palembang, sumeks.co- Sidang kasus korupsi terkait izin pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Namun, salah satu saksi kunci yang dinantikan kehadirannya, H. Saifudin Aswari Rivai, S.E., kembali tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadirannya disebut karena alasan kesehatan dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Sidang yang menghadirkan lima saksi lainnya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap terdakwa utama, Endre Saifoel dan beberapa pihak terkait.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Bara Sejahtera (ABS).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Aswari disebut sebagai pejabat yang menerbitkan izin eksplorasi tambang pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Lahat.
Inilah Sosok H Saifudin Aswari Rivai atau yang biasa dipanggil Kak Wari.
H. Saifudin Aswari Rivai, S.E., lahir di Lahat, Sumatera Selatan, pada 20 Oktober 1963.
Kak Wari dikenal sebagai sosok politikus yang pernah menjabat sebagai Bupati Lahat selama dua periode, yakni dari 2008 hingga 2018.
BACA JUGA:Lagi, Saksi Kunci Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat
Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan pengusaha yang dermawan.
Kak Wari juga menjabat sebagai Direktur PT Cendrawasih Bungsu, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: