PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi
PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi--
Menteri Abdul Kadir juga menegaskan pentingnya kesadaran para calon PMI untuk memahami prosedur legal bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:BPIH 2025 Diusulkan Rp93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp65 Juta
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan edukasi agar kejadian serupa dapat diminimalisir.
Selain itu, KP2MI akan memperketat pengawasan dan pendampingan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.
"Kami akan terus memastikan agar calon PMI memahami pentingnya proses legal. Hal ini untuk melindungi mereka dari bahaya yang mengintai akibat ketidakpatuhan pada prosedur resmi," tegas Abdul Kadir.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para PMI sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada deportasi atau ancaman lain yang lebih serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: