PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi
PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi--
Jenis Haji Resmi Menurut Arab Saudi
Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, ibadah haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi meliputi beberapa jenis, yaitu:
-Haji Reguler dan Haji Khusus
Dikelola langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI.
-Haji Mujamalah
Merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
-Haji Furodah. Undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.
-Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri)
Diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi atau warga negara asing dengan izin tinggal di Arab Saudi.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKI Dihimbau Periksa Kesehatan
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Disepakati Rp55 Juta, Jamaah asal Sumatera Selatan Bayar Berapa!
Selain jenis-jenis haji di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi (ilegal).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: