PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi

PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi

PENTING, Inilah Jenis Haji yang Resmi Menurut Arab Saudi, Sudah Ratusan Pekerja Dideportasi--

Ratusan Pekerja Dideportasi dari Arab Saudi

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. 

BACA JUGA:Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

BACA JUGA:Usia 70 Tahun ke Atas Akan Dibatasi Naik Haji, Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi di Musim Haji 2025

Sebanyak 197 PMI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin  malam dan disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, serta Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Karding mengingatkan agar calon PMI yang hendak bekerja di luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. 

Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan PMI.

"Akibatnya bisa lebih parah dari sekedar deportasi. Banyak kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, seperti perlakuan tidak adil, ancaman hukuman, bahkan mungkin menjadi korban human trafficking," ujar Abdul Kadir kepada wartawan.

Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa para PMI yang dipulangkan ini mayoritas dideportasi karena pelanggaran imigrasi, terutama karena tinggal melebihi izin (overstay) dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan Sabtu kemarin dengan 221 orang, dan hari ini 197 orang. Jadi mereka adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran imigrasi. Mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen," kata Judha.

Sebelum dipulangkan, para PMI tersebut sempat menjalani hukuman di Detensi Imigrasi Syumaisi, Jeddah, Arab Saudi. Beberapa dari mereka terjaring razia, sementara yang lain menyerahkan diri secara sukarela.

"Ada yang terjaring razia dan ada yang menyerahkan diri. Mereka kemudian menjalani hukuman di detensi imigrasi Syumaisi yang ada di Jeddah," tambah Judha.

Pemulangan ini merupakan kali kedua dalam waktu satu minggu.

Sebelumnya, pada Sabtu 11 Januari,  KP2MI bersama Kementerian Luar Negeri memulangkan 221 PMI dengan kasus serupa.

Total sebanyak 418 PMI telah dipulangkan dalam dua tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: