Bobol Mesin ATM Bank, WNA Rusia Vladimir Kasarski Dituntut Pidana Percobaan Pencurian, Dideportasikah?

Bobol Mesin ATM Bank, WNA Rusia Vladimir Kasarski Dituntut Pidana Percobaan Pencurian, Dideportasikah?

Bobol Mesin ATM Bank, WNA Rusia Vladimir Kasarski Dituntut Pidana Percobaan Pencurian, di Deportasikah?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa spesialis bobol mesin ATM Bank berkewarganegaraan Rusia bernama Vladimir Kasarski sepertinya bisa sedikit bernafas lega, usai diganjar Jaksa Kejari Palembang dengan pidana satu setengah tahun penjara.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa Vladimir Kasarski telah dibacakan langsung Jaksa Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar pada Selasa 2 Juli 2024 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Dilansir dari laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Vladimir Kasarski terdakwa kasus bobol mesin ATM dituntut dengan pidana penjara tanpa adanya ancaman dideportasi.

Jaksa Kejari Palembang, menyatakan terdakwa Vladimir Kasarski terbukti bersalah melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias percobaan curat saja.

BACA JUGA:Bobol Mesin ATM di Palembang WNA Asal Rusia Disidang, Terungkap Motif Dibantu Hacker dari Luar Negeri

BACA JUGA:Manfaatkan Kelemahan Perbankan di Indonesia, Bule Rusia Nekat Bobol Mesin ATM di Palembang, Begini Modusnya

Terdakwa Vladimir Kasarski dalam petikan amar tuntutan terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4, 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Masih dalam petikan amar tuntutan pidana, Jaksa Kejari Palembang menuntut agar majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto agar terdakwa Vladimir Kasarski dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Vladimir Kasarski yang dibantu oleh penerjemah bahasa dalam pembelaannya meminta keringanan hukuman secara lisan.

Usai menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana, sidang atas nama terdakwa Vladimir Kasarski bakal kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan pidana.

BACA JUGA:Satu dari Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM di Pagaralam Ditangkap

BACA JUGA:Hanya Bermodalkan Tusuk Gigi, 3 Bandit Asal Lampung Bobol Mesin ATM

Sebelumnya diberitakan, Vladimir Kasarski didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencurian uang didalam mesin ATM Bank yang terletak di Jalan Bambang Utoyo, Kel. 05 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota  Palembang pada sekira akhir Maret silam.

Atas dakwaan itu, Vladimir Kasarski didampingi penerjemah tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan dilanjutkan dengan pembuktian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: