Selain Janggal, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Antar Penghuni Rutan Curigai Adanya Unsur Kelalaian Petugas

Selain Janggal, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Antar Penghuni Rutan Curigai Adanya Unsur Kelalaian Petugas

Selain Janggal, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Antar Penghuni Sel Curigai Adanya Unsur Kelalaian Petugas Rutan--

Diketahui, lima terdakwa yang juga berstatus napi tersebut yakni Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.

Penuntut umum kembali bakal menghadirkan saksi-saksi lainnya dipersidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan.

Kelima terdakwa tersebut, dijerat dengan pasal berlapis yakni pertama Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidan

Atau kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: