Selain Janggal, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Antar Penghuni Rutan Curigai Adanya Unsur Kelalaian Petugas
Selain Janggal, Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Antar Penghuni Sel Curigai Adanya Unsur Kelalaian Petugas Rutan--
Diketahui, lima terdakwa yang juga berstatus napi tersebut yakni Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.
Penuntut umum kembali bakal menghadirkan saksi-saksi lainnya dipersidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Kelima terdakwa tersebut, dijerat dengan pasal berlapis yakni pertama Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidan
Atau kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: