Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Tidak Ada Itikad Baik Kembalikan Uang Negara Rp485,7 Juta, Oknum Kades Tanjung Medang di Hukum 2 tahun dan 6 bulan Penjara--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: