Dilaporkan Pengusaha Kasus Rusak Pagar Batas Tanah, Pria di Palembang Ini Kini Jadi DPO Polisi

Dilaporkan Pengusaha Kasus Rusak Pagar Batas Tanah, Pria di Palembang Ini Kini Jadi DPO Polisi

Dilaporkan Pengusaha Kasus Rusak Pagar Batas Tanah Pria di Palembang Ini Kini Jadi DPO Polisi.-Foto: edho/sumeks.co-

"Terlapor ini berdalih karena mengklaim batas tanah tersebut salah lalu batas tanah tersebut digeser berdasarkan versi dia," tambah Dede.

Kemudian, lanjut Dede, terlapor merobohkan hingga mengambil batas tanah yang terbuat dari beton panel yang sebelumnya sudah dipasang oleh pelapor.

BACA JUGA:Keluarga Enggan Ditembak Mati, Seorang Pelaku Begal di Palembang Menyerahkan Diri, Tinggal 1 DPO

BACA JUGA:Apa Kabar Agus, Buronan Habisi Janda Cantik Di Gudang Pupuk Kerinci Jambi, Anisa Berharap DPO Ditangkap Warga

"Dalam kasus ini, sebetulnya terlapor merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang berdampingan dengan lokasi tanah milik Afad yakni almarhum MA Gani Mahasim. Dan pada kasus ini, penyidik juga telah menetapkan YG sebagai tersangka," bebernya.

Kemudian, YG melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Palembang Klas IA Khusus dan persidangnya saat ini tengah berjalan.

"Yang digugat oleh YG meminta pengembalian batas tanah yang dikatakan telah diserobot berdasarkan versi dia. Untuk itu kami juga telah meminta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan langsung pemohon gugatan dalam hal ini saudara YG serta untuk dapat dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," tutupnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH melalui Kasatreskrim Polrestabes AKBP Yunar P Sirait membenarkan terkait penerbitan DPO atas nama M Yoga Try ini saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: