Kontraktor di Banyuasin Bakal Gelar Aksi Damai, Pertanyakan Pembayaran Pihak Ketiga
Kontraktor di Banyuasin Bakal Gelar Aksi Damai, Pertanyakan Pembayaran Pihak Ketiga.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Sebagai contoh, beberapa kontrak yang siap dibayar pada tahun 2024 yang lalu justru tertunda akibat kendala teknis di bank.
Sementara itu Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan kalau pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Banyuasin untuk segera mengurus proses pembayaran kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil
BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Jalan di Kabupaten Muara Enim Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
"Itu sudah kita informasikan jauh jauh hari," katanya.
Informasi itu di sampaikan melalui surat edaran sekda Banyuasin selaku ketua TPAD pada tanggal 30 Oktober lalu, kemudian surat edaran bupati tanggal 7 November dan terakhir surat edaran Mendagri pada 13 Desember.
Erwin menambahkan banyak faktor penyebab hal SPH, salah satu faktor terbesar adalah banyaknya pengajuan pencairan kegiatan yang di ajukan oleh OPD ke BPKAD dan Bank Sumsel di penghujung tahun.
Seharusnya dapat diajukan sejak awal, dan adanya pergantian petugas baru oleh pihak Bank Sumsel Pangkalan Balai.
BACA JUGA:Jadi Pesakitan, Kontraktor Lapangan Sepak Bola Mini Kemenpora Dituntut 6 Tahun
BACA JUGA:Kontraktor Cemas, Pengadaan Barang dan Jasa Belum Ada Kejelasan
"Sehingga petugas baru agak kewalahan memproses pencairan itu," katanya.
Selain itu, untuk kegiatan yang bersumber dari APBD tetap akan pemkab bayar di tahun 2025 dan skema sumber dana sudah disiapkan melalui dana DBH KBLB yang akan dibayarkan di tahun 2025 pada anggaran perubahan.
"Kami telah menugaskan BPKAD dan tim, untuk berkonsultasi ke pihak kementerian keuangan terkait kegiatan yang bersumber dari dana DAU untuk melakukan proses pembayaran," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: