Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif 3 Pegawai Bank hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar
Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif Tiga Tersangka Hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar--
Masih kata Fahri, saat ini ketiga tersangka usai jalani tahap II tetap dilakukan penahanan sebagaimana surat perintah penahanan yang ditanda tangani Kepala Kejari Palembang tertanggal 31 Desember 2024.
"Ketiganya tetap dilakukan penahanan yaitu dua diantaranya di Rutan Tipikor Pakjo Palembang dan satu dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang," ungkap Fahri.
Pelaksana tahap II penyerahan salah satu tersangka korupsi kredit fiktif perbankan oleh penyidik Kejari Palembang--
Adapun tujuan penahanan terhadap para tersangka tersebut, lanjut Fahri agar mempermudah proses hukum selanjutnya nanti pada saat persidangan.
Lebih lanjut, kata Fahri ketiga tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Subsideir Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: