Ini Solusi Biar BPJS Warga Miskin di Ogan Ilir ‘Tetap Hidup’, Utamanya Buat Mereka Yang Urgen Harus Berobat
Ini solusi agar BPJS warga miskin di Ogan Ilir ‘tetap Hidup’, Utamanya buat mereka yang urgen harus berobat. foto: Dheanda Rahmadini --
Pasalnya, layanan untuk BPJS PBI atau BPJS Kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, untuk sementara waktu dinonaktifkan.
Dengan demikian, warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa lagi mendapatkan layanan berobat secara gratis di rumah sakit untuk sementara waktu.
Penonaktifan kartu BPJS PBI oleh BPJS Kesehatan Kantor cabang Palembang, dikarenakan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir telah berakhir.
BACA JUGA:Waduh! Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Iuran Kesehatan Jatah Orang Miskin, BPJS membenarkan
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar di BPJS Kelas 3, Kartu Peserta Tersebar
Berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 440/0001/V/KES/2025, bahwa berakhirnya perjanjian kerjasama 31 Desember 2024.
Dan ternyata, perjanjian kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang ini belum diperpanjang oleh Pemkab Ogan Ilir.
Hal ini juga diinformasikan oleh salah satu petugas BPJS yang ada di RSUD Ogan Ilir, bahwa terhitung 1 Januari 2025 RSUD tidak memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS PBI.
Diungkapkan salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Batu, Cibot, 60 tahun, yang merasa kecewa ketika tidak dilayani oleh RSUD Ogan Ilir, karena kartu BPJS-nya ditangguhkan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas
Sama halnya dengan warga Indralaya, Arman, yang sempat membawa adiknya dirawat di RSMH Palembang setelah dirujuk dari RS di Indralaya.
Pada Selasa, 31 Desember 2024, BPJS KIS milik adiknya dalam keadaan aktif pada saat dicek oleh petugas rumah sakit.
Akan tetapi, Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya diberitahu pihak RSMH Palembang bahwa BPJS KIS atas nama adiknya ditangguhkan alias tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: