Warga Ogan Ilir Ini Ditangkap Kasus Investasi Pembangunan Sekolah Fiktif

Warga Ogan Ilir Ini Ditangkap Kasus Investasi Pembangunan Sekolah Fiktif

Tersangka M Nasir saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO – M Nasir (46) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir setelah dilaporkan kasus penipuan oleh korbannya Cecep (42).

Modusnya, pelaku meminjam uang puluhan juta untuk modal investasi pembangunan sekolah

Namun pembangunan sekolah itu fiktif alias tidak ada, uang Cecep, warga Ogan Ilir ini pun tak kembali.

Awalnya, korban memberikan uang pertama kali pada tertanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

Pelaku meminjam uang pada Cecep Rp58,5 juta, dengan janji pengembalian 28 Februari 2023.

Lalu, pada kuitansi kedua, tertanggal 10 Maret 2023, Nasir meminjam lagi uang pada Cecep sebanyak Rp48 juta. 

Pelaku berjanji akan melakukan pengembaliannya pada 30 April 2023.

Korban mentransfernya sebanyak 8 kali ke rekening tersangka, melalui BRImo (BRI Mobile).

BACA JUGA:80 Ton Minyak Goreng Curah Raib di Wilayah PALI, Diduga Distribusi Fiktif Temuan Disdagprin dan Polres PALI

“Namun uang itu tak kunjung dikembalikan. Hingga korban melapor dan pelaku kami amankan. Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP,” kata Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, dikutip dari sumateraeskpres.bacakoran.co, Jumat 28 Juli 2023.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar kuitansi, dan surat perjanjian peminjaman uang antara korban dan tersangka.

“Korban ini telah diiming-imingi untuk investasi modal pembangunan sekolah tetapi itu hanya fiktif,” ungkapnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya, daerah Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan tanp perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: