BNNK OKI Rehabilitasi 37 Penyalahgunaan Narkotika Selama 2024
BNNK OKI tahun 2024 rehabilitasi 37 penyalahgunaan narkotika. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Tetapi ada juga yang dilakukan rehabilitasi rawat inap di Palembang tepatnya di Talang Kelapa merupakan milik swasta.
"Rawat inap untuk penyalah guna narkotika ini dilakukan dengan masa waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan dalam rehabilitasinya," jelasnya.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Gabungan Bersama BNNK Musi Rawas
Ditegaskan Gendi, penyalah guna narkotika ini setelah menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa waktu yang ditentukan sesuai asesement nya biasanya efektif. Apalagi dilakukan rehabilitasi berdasarkan kemauan sendiri.
"Rawat inap rehabilitasi ini yang bersangkutan yaitu penyalah guna narkotika selesainya tetap dipantau dan wajib lapor konseling. Sehingga yang bersangkutan benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," bebernya.
Ditegaskan Gendi, sebagai salah satu mandat reformasi birokrasi terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya melalui seksi rehabilitasi melakukan perhitungan indeks kepuasan masyarakat dengan target tahun 2024 yaitu 3,77 persen.
"Jadi berdasarkan data layanan rehabilitasi yang dilakukan BNNK OKI survey berada du angka 3,89 pada layanan rawat jalan," ungkapnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Gabungan Bersama BNNK Musi Rawas
Ditambahkan Kepala BNNK OKI, mengenai penyalah guna narkotika dihimbau untuk dilakukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri. Dengan alasan lebih efektif. Dimana dari 30 pasien yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan 10 orang diantaranya berdasarkan kemauan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: