CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon
Malam jtahun baru 2025 di palembang tak boleh bunyikan petasan atau kembang api yang meledak. --
Surat edaran itu diberi nomor 41 tahun 2024, tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Palembang
yaitu fokus:
Pertama, rayakan tahun baru dengan doa dan ibadah;
Kedua, pengurus tempat ibadah membuka rumah ibadah;
BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal
Ketiga, jaga kebersihan di beberapa lokasi yang ramai perayaan tahun baru;
Keempat, kawasan yang dilarang jualan dan pengamen serta odong-odong;
Kelima, tidak membunyikan petasa;
Keenam, camat dan lurah diminta menyebarkan surat edaran ini.
Demikian isi lengkap surat edaran tersebut:
BACA JUGA:Lalin Jelang Tahun Baru Pengendara yang Melintas Exit Tol Celikah Kayuagung Masih Sepi
1. Bahwa dengan tidak mengurangi makna Natal dan Tahun Baru, masyarakat di himbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah;
2. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan Ibadah dengan khusuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: