CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon

CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon

Malam jtahun baru 2025 di palembang tak boleh bunyikan petasan atau kembang api yang meledak. --

CATAT, Malam Tahun Baru 2025 di Palembang Tak Boleh Bunyikan Petasan dan Kembang Api Mercon

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Catat, malam jelang tahun baru 2025 di Palembang tidak boleh bunyikan petasan atau kembang api yang meledak (mercon).

Larang ini menjadi salah satu poin dari surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota (Pemkot) Palembang di malam menyambut tahun baru 2025 nanti.

Namun sayangnya tak dijelaskan, apa sanksinya jika masih ada warga yang membunyikan petasan saat malam tahun baru itu?

Larangan ini tentu saja sangat menggembirakan bagi warga yang mengharapkan adanya ketenangan dan hikmah menyambut tahun baru, tidak hanya sekadar euforia belaka.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?

BACA JUGA:4 Acara Malam Tahun Baru 2025 di Kota Palembang, Nomor 1 dan 2 Tak Kalah Fantastis dengan Suguhan Luar Negeri

Tahun baru seharusnya menjadi refleksi atas pencapaian kita selama di tahun 2024 dan peningkatan atas prestasi yang dicapai nanti di tahun 2025.

Sedikitnya adaada 6 poin surat edaran Pemkot Palembang itu.

Surat edaran itu diberlakukan kepada seluruh masyarakat di 18 kecamatan di Kota Palembang.

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama pelaksanaan perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, terdapat 6 poin penting ditujukan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: