Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Amnesti Tidak Bertujuan Membebaskan Pelaku Tindak Pidana
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jumat 27 Desember 2024.--
“Pengampunan tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan perekonomian negara, bukan untuk membebaskan tindak pidana secara sembarangan,” jelasnya.
Supratman menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan aturan yang lebih terperinci terkait mekanisme pemberian amnesti, grasi, dan abolisi.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja
Kabinet kerja masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa pengampunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar prinsip keadilan.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun sesuai aturan teknis yang berlaku,” tegas Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: