3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

3 Warga Binaan Lapas Kayuagung terima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung untuk hari raya Natal 2024 ada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Natal. 

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, remisi Natal akan diberikan secara simbolis kepada 3 warga binaan, yaitu Rabu 25 Desember 2024 besok. 

"Ketiga warga binaan menerima remisi Natal ini beragama Kristen Protestan dan Katolik sebelumnya telah diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan langsung," ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Dijelaskan Yusuf, untuk ketiga warga binaan ini menerima remisi khusus Natal masing-masing selama 1 bulan. 

BACA JUGA:Dapat Remisi Natal Pengacara Alvin Lim Bebas Murni, 2 Kali Seminggu Cuci Darah Tapi Tuhan Masih Kasih Hidup

BACA JUGA:3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Dapat Remisi Natal

Dimana, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP. 

Diungkapkan Yusuf, untuk usulan remisi ini sendiri dilakukan secara online yang langsung terintegrasi, dengan sistem pusat data Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

Lanjutnya, untuk warga binaan di Lapas Kayuagung yang menganut Protestan dan Katolik memang sedikit. Sehingga yang mendapatkan remisi Natal juga sedikit. 

Diterangkan Yusuf, adapun persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. Dimana saat ini jumlah warga binaan sebanyak 1.061 orang. 

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Empat Lawang Dapat Remisi Natal

BACA JUGA:12 Narapidana Rutan Palembang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024

Ini ada pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. 

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi. Salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran Tatib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: