12 Narapidana Rutan Palembang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024
12 Narapidana Rutan Kelas I A Palembang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rutan Kelas I Palembang berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana yang memenuhi syarat, berupa potongan masa hukuman pidana.
Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan melalui Kasi Pelayanan Tahanan Fitri Yadi, dalam rilis yang dibagikan Selasa 24 Agustus 2024 membeberkan rincian 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus.
Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 tersebut diberikan kepada narapidana khususnya yang beragama Kristen ataupun Protestan.
Dari rilis yang diterima, Remisi Khusus yang diberikan kepada 12 narapidana tersebut berupa potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
BACA JUGA:Sebanyak 73 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya
Adapun narapidana Rutan Kelas I Palembang yang menerima Remisi Khusus terdiri dari narapidana kasus narkotika, tindak pidana korupsi, penggelapan, penipuan, migas, pencurian hingga Undang-Undang ITE.
Dirincikan dalam rilisnya, narapida kasus narkotika yang mendapatkan Remisi Khusus 1 bulan berjumlah 3 orang narapidana dan Remisi Khusus 1 tahun 15 hari 1 orang narapidana.
12 Narapidana Rutan Kelas IA Dapat Remisi Khusus Natal 2024--
Lalu, narapidana kasus ITE berjumlah 2 orang mendapat Remisi Khusus 1 bulan, kemudian narapidana kasus penggelapan dan penipuan masing-masing berjumlah 1 orang.
"Untuk narapidana kasus korupsi berjumlah 1 orang yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 dengan potongan masa pidana 1 bulan," jelas rilis yang diterima redaksi.
Sedangkan, untuk Remisi Khusus potongan masa hukuman pidana 15 hari diberikan kepada 3 narapidana kasus penggelapan, migas serta pencurian.
Lebih lanjut, hingga Desember 2024 ini Rutan Kelas I A Palembang jumlah narapidana serta tahanan berjumlah 1.556 orang dari kapasitas 750 orang.
BACA JUGA:35 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi Khusus Natal 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: