3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024
3 Warga Binaan Lapas Kayuagung terima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi secara lengkap,” ungkapnya.
Disampaikan Yusuf, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini sehingga akhirnya menerima remisi telah berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.
BACA JUGA:Sebanyak 73 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:35 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi Khusus Natal 2024
"Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini berasal dari tindak pidana kriminal umum dan narkotika," ucapnya.
Masih dikatakan Yusuf, di Lapas Kayuagung juga melaksanakan perayaan Natal dan ibadah bagi warga binaan yang merayakan.
"Besok di gereja Lapas Kayuagung mengadakan ibadah Natal dengan menghadirkan pendeta dari luar," jelasnya.
Dia menambahkan, pada perayaan Natal dan ibadah di Lapas semoga berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Kegiatan Pemberian Remisi bagi WBP Lapas Narkotika Muara Beliti
Di Rutan Kelas I Palembang berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana yang memenuhi syarat, berupa potongan masa hukuman pidana.
Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan melalui Kasi Pelayanan Tahanan Fitri Yadi, dalam rilis yang dibagikan Selasa 24 Agustus 2024 membeberkan rincian 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus.
Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 tersebut diberikan kepada narapidana khususnya yang beragama Kristen ataupun Protestan.
Dari rilis yang diterima, Remisi Khusus yang diberikan kepada 12 narapidana tersebut berupa potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: