3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Dapat Remisi Natal

3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Dapat Remisi Natal

Lapas Kelas IIB Kayuagung. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada hari raya Natal tahun 2023 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung mengusulkan sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

Sejumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tersebut, yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH didampingi Kasubsi Bimkemas, Efran Armen menjelaskan, untuk warga binaan di Lapas Kayuagung yang menganut Protestan dan Katolik memang sedikit. Sehingga yang mendapatkan remisi Natal juga sedikit. 

“Jadi kita usulkan 3 orang ke Dirjen Pemasyarakatan langsung," ujar Yusuf, kepada SUMEKS.CO, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Sering Diabaikan Padahal 11 Amalan Ini Sangat Tinggi Derajatnya Disisi Allah SWT, Apa Itu? Disimak Yuk!

Dikatakannya, untuk usulan remisi ini sendiri dilakukan secara online yang langsung terintegrasi, dengan sistem pusat data Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP," katanya. 

Diterangkan Yusuf, adapun persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas. 

Ini ada pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan. Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi. Salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran Tatib. 

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi secara lengkap,” ungkapnya.

Disampaikan Yusuf, warga binaan yang diusulkan ini telah berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan. Adapun remisi khusus Natal ini diberikan selama 1 bulan untuk masing-masing warga binaan. 

"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal ini berasal dari tindak pidana penganiayaan dan lakalantas dan lainnya," jelasnya. 

Dia menambahkan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Kayuagung ada sebanyak 993 warga binaan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: