Imbas Vonis Harvey Moeis ! Aset Rp33 Miliar Milik Sandra Dewi Kena Sita Negara Meski Pisah Harta
Aset milik Sandra Dewi senilai Rp33 miliar ikut disita negara--
Ini lantaran keduanya memiliki perjanjian pisah harta sebelum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi Ahmad.
Tentunya penyitaan aset milik Sandra Dewi ini menimbulkan tanda tanya besar di benak kubu Harvey Moeis.
BACA JUGA:Lagi! Aset Harvey Moeis Kembali Disita Kejagung, Terbaru 2 Mobil Ferrari dan Mercedes Benz
BACA JUGA:Harvey Moeis 'Nambah' 40 Hari Mendekam di Penjara, Ini Alasan Kejagung Perpanjang Masa Tahanan!
“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Tak sampai disitu saja, dirinya juga mengungkit terkait dengan aset yang disita.
Ini lantaran di antara aset yang dirampas, ada yang diperoleh sebelum perkara di sekitaran tahun 2015.
“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” ungkapnya.
BACA JUGA:HEBOH, Benarkah Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Saudara Kandung Tom Lembong? Cek Faktanya
Kabarnya Majelis Hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar setahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Merespons vonis ini, kuasa hukum Harvey Moeis juga menilai bahwa putusan ini memiliki sejumlah kelemahan.
“Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari sisi hakim,” katanya.
Seperti yang diketahui bahwa Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: