Waduh! Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Iuran Kesehatan Jatah Orang Miskin, BPJS membenarkan
Waduh! Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Iuran Kesehatan Jatah Orang Miskin, BPJS membenarkan--
SUMEKS.CO - Masih hangat diperbincangkan mengenai vonis rendah pidana kasus korupsi tambang timah, kini Harvey Moeis dan Sandra Dewi mendapat sorotan publik usai viral disebut-sebut memiliki kartu BPJS Kesehatan jatah orang miskin.
Diantaranya dibongkar oleh sakin media sosial (medsos) Lensa Nusantara, yang mana memperlihatkan dua kartu BPJS Kesehatan tertulis nama keduanya.
Dalam unggahan itu, juga dituliskan dua kartu BPJS kesehatan bernama Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif dengan kategori fasilitas kesehatan kelas 3.
Masih dalam unggahan gambar yang dilihat Minggu 29 Desember 2024, Kategori fasilitas kesehatan kelas 3 tersebut, berada di Puskesmas Kebayoran Baru.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar di BPJS Kelas 3, Kartu Peserta Tersebar
BACA JUGA:Imbas Vonis Harvey Moeis ! Aset Rp33 Miliar Milik Sandra Dewi Kena Sita Negara Meski Pisah Harta
Menariknya, dalam kartu BPJS Kesehatan itu juga tertera kategori pelayanan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mana iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah menggunakan anggaran APBD.
Lantas, benarkah Harvey Moeis dan Sandra Dewi diberikan fasilitas negara berupa BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibiayai negara?
Kartu peserta BPJS PBI kelas 3 yang di duga milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis beredar viral di media sosial--
Dilansir dari berbagai sumber, kabar tersebut benar adanya bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam PBI APBD sebagaimana yang beredar baru-baru ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah, mengklaim telah melakukan pengecekan data memang termasuk kedalam peserta penerima BPJS.
Khususnya, lanjut Rizzky Harvey Moeis dan PBI APBD Pemprov DKI Jakarta nomenklatur lama namun masih terdaftar dan diusulkan oleh Pemda DKI Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan Rizzky, perihal kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi oleh Pemda DKI Jakarta digolongkan dalam peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: