Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Hadirkan saksi meringankan didakwa kasus pencabulan tukang pijat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Hakim Sakit, Robert Heri dan 7 Saksi Kasus Korupsi IUP Tambang Lahat Bakal Disidang Tahun Depan

Diungkapkan Ida, suaminya sudah 25 tahun bekerja sebagai tukang urut. Banyak orang yang berurut dengan macam-macam keluhan. Dan setiap berurut di tengah rumah bukan dalam kamar dan saksikan oleh pasien yang lain. 

"Kami minta keadilan di persidangan ini," ucapnya. 

Dikatakan penasehat hukum terdakwa, Septiani, pihaknya mulai mendampingi diawal persidangan saja bukan dari awal di kepolisian. 

Persidangan tadi dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH, Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH. 

BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: