Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
Hadirkan saksi meringankan didakwa kasus pencabulan tukang pijat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pemijatan di dalam rumah ruang terbuka. Semua orang pijat di ruangan itu. Saat korban melakukan urut ditemani oleh ibunya.
Selain itu, terdakwa juga disaksikan oleh istrinya. Berada di ujung kaki korban. Jadi saat korban diurut ada istri terdakwa dan Ibu korban termasuk juga ada ketua RT.
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
Korban yang diurut ini tidak dilepas kerudung dan pakaian dan dipakaikan sarung. Selesai berurut korban pulang.
Rupanya, setelah 40 hari dari korban berurut, terdakwa mendapatkan surat panggilan dari Polres OI atas laporan korban. Yakni isinya melakukan pencabulan terhadap korban.
Istri terdakwa, Ida Laila mengatakan, peristiwa korban melakukan urut itu pada 10 Juni 2023 lalu. Dimana korban ini melakukan urut agar mendapatkan keturunan.
"Dia itu berurut di rumah di tengah rumah ruangan terbuka dan tidak dilepas kerudung. Selesai diurut pulang dan ia menanyakan kapan datang lagi, dijawab terserah," ujar Ida.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025
Lalu, setelah berselang 40 hari, suaminya mendapatkan surat panggilan dari Polres OI. Diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saat berurut saya ada, ada ibunya dan tidak ada pencabulan. Tetapi dia melaporkan pencabulan," terangnya.
Lanjutnya, pernah ada dari Kades Ketiwau menyampaikan perdamaian. Yakni sejumlah uang. Tetapi karena tidak bersalah melakukan yang dituduhkan sehingga tidak mau.
"Jadi barulah di Oktober 2024 akhirnya bapak M Zarub ditahan sampai sekarang dan menjalani persidangan," ucapnya.
BACA JUGA:Pengacara Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Kasus Mayat Dicor Semen Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: