Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Hadirkan saksi meringankan didakwa kasus pencabulan tukang pijat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, seorang tukang pijat atau urut di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir didakwa kasus pencabulan

Persidangan itu dengan terdakwa M Zarub (61). Proses persidangan untuk terdakwa diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.

Pada proses persidangan itu dilakukan tertutup untuk umum. Yakni dengan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa. 

Penasehat hukum terdakwa dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Septiani SH usai persidangan mengatakan, pada kasus yang didakwa untuk terdakwa M Zarub ini kembali dilakukan menjalani persidangan. 

BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin

BACA JUGA:Ditahan Rumah Agus ‘Tanpa Lengan’ Sempatkan Bernyanyi Main Gamelan, Ferry: ‘Tunggu Sidang Semoga Sehat Terus’

"Hari ini sidang kembali untuk terdakwa kita hadirkan 21 orang saksi yang meringankan. Kesemuanya adalah pasien terdakwa," ujar Septi diwawancarai usai persidangan. 

Dijelaskan Septi, pada kasus ini yang melaporkan terdakwa adalah bibi korban yaitu Nurhayati. Padahal dalam kasus ini bibi korban tidak ada di lokasi kejadian. 

"Jadi dalam kasus ini diduga memberikan keterangan palsu dimana tidak ada di lokasi. Lalu untuk rekon bukan dilakukan di rumah terdakwa padahal istri terdakwa minta dilakukan di rumah," ungkapnya. 

Lanjutnya, dalam kasus ini saksi fiktif dan rekonstruksi hanya formalitas. Tidak ada satu anggota polisi yang meriksa rumah terdakwa. Jadi minim alat bukti. 

BACA JUGA: Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

"Tadi kami menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pasien terdakwa. Dimana terdakwa ini keseharian sebagai tukang urut," kata Septi. 

Pada kasus ini terdakwa melakukan pijat atau urut kepada korban M. Pemijatan atau urut dilakukan di rumah terdakwa dan memang biasa menerima urut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: