Remaja Putri di Palembang Dibiarkan Tewas di Toilet Usai Tenggak Jamu Beracun yang Dipesan Online Rp47 Ribu
Remaja Putri di Palembang Dibiarkan Tewas di Toilet Usai Tenggak Jamu Beracun yang Dipesan Online Rp47 Ribu.-Foto: Reigan/sumeks.co-
Kemudian korban kabur dari kediaman korban dengan membawa anaknya yang berusia 3 bulan.
"Korban ini sempat berpindah-pindah dari penginapan satu ke tempat lainnya. Dibantu dari suaminya membujuk agar mau pulang. Setelah berhasil diketahui keberadaanya anggota kita langsung mengamankan pelaku pada malam harinya," ujarnya.
Kini anak pelaku yang berusia tiga bulan sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana. Dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa
Untuk ancaman pidananya sendiri, lanjut Harryo, Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 C UU 35/2014, apabila anak meninggal dunia maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.
Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana pelaku yang terbukti melakukan Pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti disita beberapa unit ponsel, botol air mineral bekas racun putas, sejumlah pakaian korban, dan print out pemesanan racun ikan seberat 250 gram di online shop atas nama tersangka.
Sementara, orang tua korban, M Yusuf meminta pelaku dihukum mati meskipun terduga pelaku masih berstatus menantunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: