Jelang Akhir Tahun, Pemprov Sumsel Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif 2024
Kadinas Kominfo Sumsel Rika Efianti menerima Penghargaan dari KIP Pusat di Jakarta.-Foto: dok sumeksco-
Fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan.
PPID Provinsi Sumsel menyediakan berbagai jenis informasi baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.
BACA JUGA:Lepas 663 Alumni Baru pada Wisuda ke-175, Rektor Unsri Tekankan Jaga Nama Baik Almamater
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru 2024/2025
Informasi tersebut dapat diakses melalui Website resmi www.ppid.sumselprov.go.id atau secara langsung melalui meja pelayanan PPID di Dinas Kominfo Prov Sumsel.
Selain itu PPID juga memfasilitasi sengketa informasi antara penyedia informasi dan masyarakat
Untuk diketahui, dalam mendapatkan nilai Informatif, sebelumnya Pemprov Sumsel mengikuti beberapa tahapan.
Yaitu Self Quesioner Assesment (SAQ) dengan nilai sempurna, mengikuti Presentasi Uji Publik dan mendapat nilai 97,33 dengan Predikat Kualifikasi "Informatif".
BACA JUGA:Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Partai Politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: