Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Masuki Ranah Hukum, Lady Dikembalikan ke FK dan Statusnya Dibekukan
Kasus pemukulan dokter koas di Palembang memasuki ranah hukum, hingga pihak rumah sakit tempat prakteknya mengembalikan ke kampus dan membekukan statusnya. --
“Lady itu adalah mahasiswi Universitas Sriwijaya, jadi bukan wewenang kementrian apapun..yang ada ini wewenang Universitas Sriwijaya dalam hal ini adalah Fakultas kedokteran, dan kita adalah dibawah Kementerian Pendidikan, dan ini kita sudah aporkan ke pihak rektorat,” jelas Profesor.
Sebelumnya, Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, mengecam keras adanya insiden pemukulan terhadap dokter koas yang merupakan mahasiswanya itu.
"Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak dapat dibenarkan, dan kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus," ujarnya.
Sebagai pimpinan Unsri, Taufiq juga menyatakan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami oleh salah satu mahasiswanya itu.
Sebagai bentuk komitmen Unsri dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal.
"Tim investigasi ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang telah membuat heboh publik," lanjutnya.
Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
"Kami telah menerima informasi bahwa kasus ini juga telah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh pihak Polda Sumsel," katanya lagi.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan sangat-sangat berharap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
"Sebagai lembaga pendidikan, kami berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum," harapnya.
Taufiq juga ingin, kasus ini memenuhi rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: