Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

Siap-siap, ini daftar barang mewah kena pajak 12 Persen Januari 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. Jadi tahun depan per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen. 

Masih kata Sri, adapun beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN, yaitu jenis komoditas ini adalah komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Jenis barang yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dimaksud meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

BACA JUGA:iPhone 16 Kabarnya Bakal Diblokir! ‘Tolong Pak Hormati Mereka Yang Bayar Pajak Minimal Dibalikin Duit Mereka’

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Jadi Objek Pajak Baru

Lebih lanjut dikatakan, terdapat beberapa komoditas pokok lain yang akan bertahan di angka 11 persen, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Adapun, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan mekanisme kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: