Begini Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina

Begini Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina--

Begini Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina

Jakarta, sumeks.co- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan,  pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya dilakukan atas dasar kebijakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.

 Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan serta menjaga hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara mitra.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Senin 16 Desember 2024 Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menjelaskan pemindahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. 

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa dalam situasi tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain sesuai dengan perjanjian.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah Resmikan PLTS 38 KWP Aliri 35 Hektar Sawah

BACA JUGA:Naik Status Jadi Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Bakal Usulkan Nama Pendamping

Namun, Pasal 45 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan teknis pemindahan narapidana tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam peraturan turunan.

"Dalam kondisi ini, Presiden mengambil diskresi kebijakan dengan mengacu pada pengaturan praktis (practical arrangement) yang disepakati antara Indonesia dan negara-negara terkait. Sah secara hukum dan juga memiliki dasar kebijakan," jelas Kaffah, yang pernah jabat Wabup Bupati dan Plt Bupati Muara Enim Privinsi Sumsel ini.

Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Hubungan Diplomatik.

Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan atas niat baik pemerintah Indonesia.

 “Yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini adalah nilai-nilai kemanusiaan,” katanya. 

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia dan Filipina.

Indonesia secara resmi telah memindahkan lima narapidana anggota sindikat narkoba Bali Nine ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: