Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025
Gugatan MK tidak ada, Muchendi-Supriyanto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:KPU Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada OKI, Simak Jadwal Terbarunya!
Terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 05 Desember 2024 pukul 01.20 WIB.
Maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB," ujar Mualimin, Jumat 13 Desember 2024.
Sambungnya, tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI.
"Jadi untuk itu kita tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024," terangnya.
BACA JUGA:Muchendi Mahzareki Siap Maju Pilkada OKI, Ishak Mekki Dukung Penuh
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 Dilaunching, Usung Maskot 'Si Tikar'
Dimana, pihaknya selaku Badan Advokasi Hukum MURI mengucapkan selamat kepada Paslon MURI
"Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing," ucapnya.
Termasuk juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik.
"Semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI," katanya.
BACA JUGA:Kangen Band Semarakkan Launching Pilkada OKI 2024, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA: Muchendi Mahzareki Mantap Maju Pilkada OKI 2024, Kembalikan Formulir ke Empat Partai Politik
Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024 lalu.
Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: